Antara
Antara - 51 menit lalu
* Kirim
* Kirim via YM
* Cetak
[Dana Tim Penanganan Kasus Century Diduga Diselewengkan] Dana Tim Penanganan Kasus Century Diduga Diselewengkan
Jakarta (ANTARA) - Tim Pengawas Century di DPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran realisasi belanja Setjen Kemenkeu senilai Rp6,691 miliar untuk kegiatan Tim Bersama Penanganan Kasus Bank Century.
"Dana dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (BA BUN BSBL) tersebut digunakan untuk membayar honor dan biaya perjalanan Tim Bersama yang terdiri dari Menkeu, BI, Menlu, Menhukham, Jaksa Agung, Kepolisian, PPATK, LPS dan PT Bank Century," ujarnya kepada ANTARA.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengusut penyimpangan anggaran ini.
"Sebab, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tegas menyatakan penggunaan anggaran BA 999.06 untuk membayar honor dan perjalanan Tim Bersama melanggar Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.
Dikatakannya, dalam pasal satu ayat (20) UU tersebut sudah dtegaskan tentang terminologi bentuk belanja tersebut.
"Di situ disebutkan, belanja lain-lain, ialah semua pengeluaran atau belanja Pemerintah Pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12 sampai 19 (belanja pegawai, barang, modal, bunga utang, subsidi, hibah serta bantuan sosial) dan dana cadangan umum," ujarnya.
Melanggar UU
Karena itu, Bambang Soesatyo menyatakan, penggunaan anggaran BA 999.06 juga dengan jelas melanggar UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut mengakibatkan realisasi anggaran Rp6,691 miliar merupakan pengeluaran yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena tidak sesuai dengan natur akun belanja lain-lain (BA 999.06)," katanya.
Bambang Soesatyo mengemukakan, sebagaimana diungkapkan oleh BPK dalam hasil auditnya, pejabat negara dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Polri dan Kemenhuk HAM diduga telah menggunakan dana yang tidak sah serta bersikap melanggar ketentuan serta UU.
"Ini jelas mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. Ini adalah gambaran yang menunjukkan bahwa pihak terkait yang menerima honor tersebut `bermain` dengan memanfaatkan bencana sektor keuangan untuk mendapatkan keuntungan secara melanggar hukum," katanya.
Selain itu, menurut dia, honor ini dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi dari Kemenkeu terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam Tim Bersama.
"Karena patut diduga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Jadi, tidak heran kalau kasus Bank Century terus terkatung-katung hingga saat ini," kata Bambang Soesatyo, Tim Pengawas Century dan Anggota Badan Anggaran DPR) RI.